Penegakan Kebenaran - Pernikahan Nabi Muhammad SAW & Siti Aisyah
Bagaimana memahami pernikahan Zainab dengan Nabi Muhammad SAW.
Pertanyaannya sederhana "jika anda disuruh MENEGAKKAN KEBENARAN BAHWA MENIKAHI ANAK ANGKAT DIPERBOLEHKAN" apakah kita mau, apakah mereka mau? Belum tentu.
Lalu ketika Nabi dipaksa untuk harus menikahi anak angkatnya, dengan resiko di kemudian hari mendapat caci makian, maka itu hal yang berat, tetapi demi menegakkan kebenaran, terpaksa diterima.
Ujian
Disinilah kenyataan bahwa Nabi Muhammad menjadi contoh bagi tegaknya kebenaran yang bahkan penegakan tersebut secar frontal dengan cara dinikahi benar-benar. Suatu penegakan kebenaran yang keras, tegas.
Mereka belum tentu sanggup misalkan diperintahkan untuk menikahi wanita tua demi menegakkan fakta bahwa bukan masalah menikahi wanita lanjut usia.
Apakah kita mau demi kebenaran, lalu menjadi contoh nyata (bukan teori asal ngomong tapi dipraktekkan)
Di satu sisi surga dipenuhi oleh janji janji minta apa saja yang kamu inginkan, bahkan yang biasa kamu sukai di kehidupan sebelum mati. makan jengkol? makan jambu? bermesraan? meminum khamar yang jika dulu di bumi, bisa memabukkan? Tetapi tidak memabukkan di surga
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يُسْقَوْنَ مِنْ رَّحِيْقٍ مَّخْتُوْمٍ
yusqouna mir rohiiqim makhtuum
"Mereka diberi minum dari khamar murni (tidak memabukkan) yang (tempatnya) masih dilak (disegel),"
(QS. Al-Muthaffifiin 83: Ayat 25
Disini ditegaskan bahwa, tidak berarti mentang-mentang di surga lalu bisa seenaknya sempoyongan kesana kemari, jatuh bangun seperti orang yang mabuk, tetap ada aturannya
Pencitraan
Ini pencitraan? Bahwa Tuhan pasti mengetahui kelak Nabi-Nya akan diprotes oleh generasi mendatang, tetapi tetap saja ketentuan-Nya harus dijalankan, walau dampaknya di masa depan dapat memberi kesan yang buruk, ini tanda bahwa tidak ada pencitraan semata yang dibawa oleh Tuhan bagi Nabi-Nya, kecuali misi kebenaran apa adanya
Tanggung Jawab
Demikian pula di dunia juga sudah ditegaskan bahwa, peliharalah tanggung jawabmu sampai dewasa ... maksudnya ..?
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَا بْتَلُوا الْيَتٰمٰى حَتّٰۤى اِذَا بَلَغُوا النِّكَا حَ ۚ فَاِ نْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَا دْفَعُوْۤا اِلَيْهِمْ اَمْوَا لَهُمْ ۚ وَلَا تَأْكُلُوْهَاۤ اِسْرَا فًا وَّبِدَا رًا اَنْ يَّكْبَرُوْا ۗ وَمَنْ كَا نَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۚ وَمَنْ كَا نَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ بِا لْمَعْرُوْفِ ۗ فَاِ ذَا دَفَعْتُمْ اِلَيْهِمْ اَمْوَا لَهُمْ فَاَ شْهِدُوْا عَلَيْهِمْ ۗ وَكَفٰى بِا للّٰهِ حَسِيْبًا
wabtalul-yataamaa hattaaa izaa balaghun-nikaah, fa in aanastum min-hum rusydang fadfa'uuu ilaihim amwaalahum, wa laa ta-kuluuhaaa isroofaw wa bidaaron ay yakbaruu, wa mang kaana ghoniyyang falyasta'fif, wa mang kaana faqiirong falya-kul bil-ma'ruuf, fa izaa dafa'tum ilaihim amwaalahum fa asy-hiduu 'alaihim, wa kafaa billaahi hasiibaa
"Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 6)
Disini terlihat jelas bahwa kita yang dianggap lebih dewasa, harus selalu mengamati anak asuh kita sampai cukup umur meereka menikah.
Bahkan ... tidak semudah itu menyerahkan harta mereka yang dititipkan ke kita pengurusannya, untuk diserahkan kembali ke anak asuh kita, walau itu harta mereka. Kita harus menunggu mereka sampai dewasa.
Ini juga berarti menegaskan bahwa untuk menikah diperlukan kedewasaan, tidak sekedar siap menikah. karena ketika mereka mulai menikah diperlukan pembiayaan, dan jika mereka tidak cukup dewasa ketika menikah, maka harta yang mereka miliki akan digunakan secara sia-sia. disini perlunya kedewasaan untuk sanggup mengurus harta, serta kedewasaan untuk menikah, agar kedewasaan pernikahannya tidak menyia-nyiakan harta titipan.
Jika menikah tidak cukup dewasa, maka ini melanggar aturan harus mengelola harta secara bijak. mengapa? karena segera setelah menikah, harus mengurus harta, dan diperlukan kedewasaan, berarati pula, segera setekah menikah, harus nampak kedewasaannya yang akan dipakai lebih lanjut untuk mengelola harta.
Siti Aisyah
Disini telah jelas bahwa "menikah harus dilakukan ketika telah cukup umur yang layak dianggap dewasa”.
Lalu apa hubungannya dengan Siti Aisyah? Ya sederhana, bahwa diumur Siti Aisyah yang cukup muda, sudah merupakan pula gadis muda yang dewasa, siap mental.
Kasus Khusus
Pertanyaannya adalah , apakah berarti ini melegalkan pemaksaan menikahi gadis muda? Tidak! Karena umumnya gadis muda tidak dewasa. umumnya tidak berarti keseluruhannya. Sebagian kecil ada yg dewasa. Artinya? Ya ini berarti tidak ada anjuran harus menikahi gadis muda secara ngasal tanpa pertimbangan kedewasaannya. Itu sebabnya Nabi Muhammad SAW hanya menikahi gadis semuda Siti Aisyah seorang. Tidak puluhan gadis muda.
Ini sama seperti ketika kita melihat kebanyakan anak kecil laki/perempuan mengasuh orang tuanya yang cacat tak berkecukupan secara ekonomi. Apakah ini melegalkan bahwa semua anak kecil boleh jadi sapi perahan dijadikan budak kerja demi keuntungan orang tuanya. Tidak! Banyak dari anak kecil yang tidak siap beban hidup seperti ini. Tetapi itupun juga tidak secara menyeluruh.
Ada juga banyak kisah nyata anak kecil yang benar-benar kecil sebagaimana anak kecil tak berdaya yang biasa kita lihat sehari-hari, tetapi anak kecil ini ternyata bukannya tak berdaya, melainkan telah menanggung beban berat menolong orang tuanya yang cacat.
Banting tulang, angkat panggul barang berat, berjualan keliling, menyiapkan ember air untuk mandi orang tuanya. apakah ini suatu bentuk pelanggaran orang tua terhadap anaknya? Tidak! Ini suatu contoh dalam kasus khusus yang menunjukkan bahwa HAL SEPERTI INI ADALAH HAL KHUSUS, BUKAN HAL YANG UMUM, JADI JANGAN DIJADIKAN CONTOH UNTUK TELADAN SECARA UMUM.
Demikian pula ketika Nabi Muhammad SAW menikahi Siti Aisyah, maka ini menunjukkan penegasan kekhususannya di diri Siti Aisyah, BUKAN KEUMUMAN, TETAPI KEHUSUSAN.
Jadi .. ketika penegasan ini dipakai oleh mereka secara umum tidak secara khusus tanpa melihat kedewasaan sang wanita, maka ini adalah pelanggaran contoh Nabi Muhammad SAW.
Siti Khadijah
Satu lagi, mereka juga tidak menyoroti, kenapa Nabi Muhammad SAW diberi istri pertama bukan perawan? Bukankah perawan terkesan istimewa? Seperti para raja yang meminta selir dari golongan wanita -wanita perawan. tetapi Nabi Muhammad SAW? Allah contohkan bahwa menikahi wanita perawan atau bukan, bukanlah keistimewaan, tetapi moral kedewasaaannya yang penting.
Dan disini Siti Khadijah cukup dewasa bahkan secara materi mampu mendukung seorang Nabi Muhammad SAW.
Disini satu lagi, dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, jangan gengsi seorang suami didukung oleh istrinya. itu hal biasa, yang utama adalah esensinya adalah kebersatuan demi kebaikan.
Seperti inilah seharusnya kita meneladani sikap Nabi Muhammad SAW memuliakan wanita dalam pernikahan.
Jelas sudah di sini, bahwa Al Quran sendiri menegaskan syarat menikahi wanita yaitu kedewasaannya. Bahkan kalaupun wanita secara khusus dianggap dewasa walaupun masih muda umurnya, sehingga layak dinikahi, itupun tidak asal menikah di umur sedemikian muda, karena dalam masa Nabi Muhammad SAW, ada standard taraf kedewasaan wanita yang diukur dari umur berapa wanita layak ikut berperang.
JADI? Tidak benar bahwa Nabi Muhammad SAW menikahi Siti Aisyah dalam umur yang tak layak.